LOGO bkdpsdm
Beranda > Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Posting oleh bkdpsdmlobar - 19 Mei 2021 - Dilihat 518 kali

KEPALA BADAN

Tugas :

Memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi :

    1. penyusunan rencana strategis di bidang kepegawaian;
    2. penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah;
    3. perencanaan dan pembangunan kepegawaian daerah;
    4. penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah;
    5. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional berdasarkan penilaian kinerja sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan;
    6. penyelenggaraan evaluasi dan/atau penilaian kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi serta dengan memperhatikan prilaku pegawai negeri sipil daerah;
    7. penyiapan dan penetapan purna tugas pegawai negeri sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
    8. penyelenggaraan administrasi pegawai negeri sipil daerah;
    9. pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah;
    10. penyelenggaraan sosialisasi, workshop, dan bimbingan teknis dibidang teknis kepegawaian; dan
    11. pembinaan terhadap unit pelaksana teknis badan dibidang kepegawaian; dan
    12. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SEKRETARIS

Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam memimpin, membina, mengarahkan mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas lingkup pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan yang meliputi  pengelolaan umum kepegawaian, pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan keuangan serta pengkoordinasian tugas-tugas Bidang. 

Fungsi :

  1. penyelenggaraan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan dan kepegawaian;
  3. pelaksanaan pembinaan pelaksanaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
  4. penyelenggaraan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  5. penyiapan bahan rancangan dan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan dan hubungan masyarakat;
  6. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  7. penyusunan laporan hasil kegiatan Sekretariat;
  8. pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Program dan Keuangan

Tugas :

Melaksanakan dan mempersiapkan penyusunan perencanaan dan program kerja tahunan badan, menyiapkan bahan kebijakan teknis perencanaan, evaluasi pelaksanaan program/kegiatan di lingkungan Badan dan melaksanakan penyusunan anggaran program kerja, pengelolaan administrasi keuangan  rutin,  urusan pembukuan dan menyusun pertanggungjawaban, urusan perbendaharaan anggaran belanja Badan serta  pembinaan administrasi keuangan pembangunan di lingkungan Badan.

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran subbagian program dan keuangan;
  2. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  4. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isianpelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi anggaran;
  6. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaanprogram dan kegiatan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  8. pelaksanaan penyusunan laporan kinerja di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  9. pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan subbagian program dan keuangan;
  10. pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran Sub bagian program dan Keuangan;
  11. pelaksanaan urusan akuntansi, dan verifikasi keuangan;
  12. pelaksanaan urusan perbendahaan, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  13. pelaksanaan urusan gaji pegawai;
  14. pelaksanaan administrasi keuangan;
  15. pelaksanaan penyiapan pertanggungjawaban dan pengelolaan dokumen keuangan;
  16. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan;
  17. pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan tidak lanjut laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan gantirugi;
  18. pelaksanaan penyusunan Rencana Kebutuhan BarangUnit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);
  19. pelaksanaan penyiapan bahan penatausahaan dan inventarisasi barang;
  20. pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Keuangan; dan
  21. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

Melakukan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga dan pembinaan serta pengurusan administrasi umum kepegawaian di lingkungan Badan.

Fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
  3. pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
  6. pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  7. pelaksanaan urusan kerja sama, hubungan masyarakat dan protokol;
  8. pelaksanaan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  9. pelaksanaan telaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  10. pelaksanaan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.

 

Bidang Pengadaan, Penempatan Dan Fasilitasi Purna Tugas Pegawai

Tugas :

Menyusun formasi pegawai berdasarkan analisisis jabatan dan analisis beban kerja, pelaksanaan pengadaan pegawai, penyiapan dan pelaksanaan penempatan pegawai berdasarkan evaluasi jabatan dan analisis kesenjangan jabatan, pelaksanaan proses dan fasilitasi purna tugas pegawai, penyiapan sosialisasi, workshop, seminar dan bimbingan teknis dibidang teknis dibidang pengadaan, penempatan dan fasilitasi purna tugas pegawai, dan Pelaksanaan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan daerah yang berhubungan dengan pengadaan, penempatan dan fasilitasi purna tugas pegawai;
  2. penyusunan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja,;
  3. pengadaan pegawai berdasarkan formasi, analisis jabatan dan analsis beban kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
  4. pelaksanaan penempatan  pegawai berdasarkan evaluasi jabatan,  analisis kesenjangan jabatan dan penilaian kinerja;
  5. pelaksanaan fasilitasi purna tugas pegawai;
  6. penyusunan pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan bimbingan teknis dibidang teknis peraturan perundang-udangan di bidang pengadaan, penempatan dan fasilitasi purna tugas pegawai;
  7. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan bidang; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Pengadaan Pegawai

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Pengadaan Pegawai.

Fungsi :

        1. penyiapan penyusunan kebijakan pengadaan pegawai di daerah;
        2. penyiapan penyusunan formasi pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai;
        3. penyiapan pelaksanaan pengadaan pegawai berdasaarkan formasi, analisis jabatan dan analsis beban kerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
        4. penyiapan analisis kesenjangan jabatan;
        5. penyiapan pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan Bimbingan teknis peraturan perundang-udangan  bidang Pengadaan pegawai;
        6. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
        7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Penempatan Pegawai

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Penempatan Pegawai.

Fungsi :

    1. penyiapan penyusunan kebijakan dalam penempatan pegawai;
    2. penyiapan bahan penempatan pegawai sesuai evaluasi jabatan, analisis kesenjangan jabatan dan penilaian kinerja pegawai;
    3. penyiapan pelaksanaan kegiatan uji kompetensi (Assesment) Pegawai;
    4. penyiapan pelaksanaan kegiatan seleksi dan penempatan pegawai;
    5. penyiapan pelaksanaan kegiatan penempatan  pegawai berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kinerja pegawai;
    6. penyiapan fasiltasi pindah antar instansi dan fasilitasi pindah antar satuan kerja dalam instansi;
    7. penyiapan pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan Bimbingan teknis peraturan perundang-udanganbidang penempatan pegawai;
    8. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
    9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Fasilitasi Purna Tugas Pegawai

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Fasilitasi Purna Tugas Pegawai.

Fungsi :

    1. penyiapan data pegawai yang akan memasuki Batas Usia Purna tugas (BUP)/purna tugas untuk jangka waktu lima tahun dan dirinci tiap satu tahun;
    2. penyiapan fasilitasi tindak lanjut proses Purna Tugas/Pensiun Otomatis;
    3. penyiapan fasilitasi purna tugas pejabat Negara tingkat kabupaten;
    4. penyiapan pelayanan administrasi kesejahteraan pegawai meliputi asuransi, taperum dan purna tugas pegawai dan lain-lain kesejahteraan;
    5. penyiapan pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan di bidang Fasilitasi Purna Tugas pegawai;
    6. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

Tugas :

Melaksanakan pengembangangan kapasitas sumber daya pegawai melalui pendidikan dan pelatihan.

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan daerah yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan pegawai dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya pegawai;
  2. penyusunan penyelenggaraan fasilitasi pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan hasil analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dan analisis kesenjangan jabatan;
  3. koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dengan instansi terkait;
  4. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-udangan dan silabus di bidang pendiidikan dan pelatihan pegawai;
  5. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan dibidang pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Diklat Jenjang Struktural 

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Diklat Jenjang Struktural.

Fungsi :

    1. pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan jabatan struktural;
    2. penyiapan rencana  pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan struktural;
    3. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan struktural;
    4. penyiapan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan struktral;
    5. penyiapan pelaksanaan  sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-udangan dan silabus di bidang diklat struktural pegawai; dan
    6. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Diklat Jenjang Fungsional

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Sub Bidang Diklat Jenjang Fungsional

Fungsi :

  1. pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan fungsional;
  2. penyiapan rencana  pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan fungsional;
  3. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan fungsional;
  4. penyiapan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jenjang jabatan fungsional;
  5. penyiapan pelaksanaan  sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-udangan dan silabus di bidang diklat jenjang jabatan fungsional pegawai;
  6. penyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya

 

Sub Bidang Diklat Teknis Pegawai

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Diklat Teknis Pegawai.

Fungsi :

  1. pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan Teknis pegawai;
  2. penyiapan rencana  pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Teknis pegawai;
  3. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Teknis pegawai;
  4. penyiapan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Teknis pegawai;
  5. penyiapan pelaksanaan  sosialisasi dan bimbingan teknis peraturan perundang-udangan dan silabus di bidang diklat Teknis pegawai;
  6. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya

 

Bidang Pembinaan Pegawai

Tugas :

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian tingkat kabupaten termasuk pengendalian pasca diklat, perencanaan dan pembinaan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, fasilitasi penghargaan Pegawai berprestasi dan pemberian satyalencana, pelaksanaan evaluasi dan/atau memproses penilaian kinerja pegawai dalam rangka pembinaan karier dan penghargaan pegawai, serta memproses kenaikan pangkat dan/atau jabatan pegawai.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan daerah yang berhubungan dengan Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan Pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perumusan kebijakan daerah yang berhubungan dengan penilaian kinerja pegawai di daerah;
  3. perencanaan dan pelaksanaan penilaian kinerja pegawai berdasarkan rencana kerja tahunan organiasi di daerah;
  4. pelaksanaan proses kenaikan pangkat PNS;
  5. pelaksanaan proses pengangkatan, pembebasan sementara, pemberhentian dari jabatan dan kenaikan jabatan fungsional;
  6. pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan pegawai;
  7. pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan bimbingan teknis perundang-undangan di bidang pembinaan disiplin, penilaian kinerja dan jabatan/pangkat pegawai;
  8. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Pembinaan Disiplin Pegawai

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Pembinaan Disiplin Pegawai.

Fungsi :

    1. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kedisiplinan pegawai tingkat kabupaten termasuk pengendalian pasca diklat;
    2. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka pembinaan disiplin kerja pegawai;
    4. penyiapan pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan Bimbingan teknis Peraturan Perundang-undangan bidang pembinaan disiplin pegawai;
    5. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Penilaian Kinerja Pegawai

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Penilaian Kinerja Pegawai.

Fungsi :

    1. penyiapan penyusunan juklak, juknis dan tata cara penilaian Kinerja Pegawai;
    2. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penilaian kinerja Pegawai berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Organisasi;
    3. penyiapan /fasilitasi penghargaan pegawai  berprestasi dan satyalencana;
    4. penyiapan pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan bimbingan teknis peraturan perundang-undangan bidang Penilian Kinerja pegawai;
    5. pelaksanaan evaluasi dan/atau penilaian kinerja pegawai;
    6. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
    7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

 

Sub Bidang Klasifikasi/Jabatan Pegawai

Tugas :

Melakukan  penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan Klasifikasi/Jabatan Pegawai.

Fungsi :

    1. penyiapan pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai dan klasifikasi jabatan pegawai;
    2. penyiapan juklak, juknis pangkat pegawai dan penentuan kelas jabatan pegawai;
    3. penyiapan juklak, juknis kenaikan pangkat regular, pilihan,  anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian pegawai;
    4. penyiapan pelaksanaan sosialisasi, workshop, seminar dan Bimbingan teknis peraturan perundang-undangan bidang jabatan/pangkat pegawai;
    5. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Bidang; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya

 

UPT Data Dan Informasi

Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

 

Jabatan Fungsional

Tugas :

Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.